Thursday, February 21, 2013

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & PEMERINTAH DAERAH


Sejalan dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka perlu dipersiapkan upaya nyata pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah melalui peningkatan dan pengembangan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemba-ngunan nasional di daerah. Paradigma pemberdayaan dalam konteks kemasyarakatan adalah mengembangkan kapasitas masyarakat yang dilakukan melalui pemihakan kepada yang tertinggal, dan dalam konteks pemerintahan berarti pemberdayaan pemerintah daerah yang dilakukan melalui otonomi daerah.
Berdasarkan atas kebijaksanaan otonomi daerah maka telah di-lakukan penyempurnaan mekanisme penyaluran dana sekaligus disertai pengalihan wewenang dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan di daerah. Seiring dengan berkembangnya kemampuan masyarakat yang makin beragam maka perlu diidentifikasi program-program pembangunan yang perlu segera dialihkan dan dilestarikan oleh masyarakat. Pemerintah baik di pusat maupun di daerah bertindak sebagai penyelenggara pelayanan umum (public service), serta bertindak sebagai fasilitator dan dinamisator. Untuk itu perlu dibedakan antara program yang diselenggarakan oleh jajaran pemerintah dan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Demikian pula perlu diidentifikasi kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah (local government) dan pemerintah pusat. Perlu pula diidentifikasi program dan kegiatan pembangunan yang sudah dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan yang masih menjadi tanggung-jawab pemerintah.
Upaya pemberdayaan masyarakat diselenggarakan dengan sumber dana dari bantuan langsung masyarakat (BLM) yang bersifat block grant. Dana pembangunan berupa stimulan dipergunakan untuk mendanai kegiatan yang langsung dimanfaatkan oleh masyarakat. Bantuan diberikan dalam bentuk: Pertama, meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia, termasuk pemberdayaan masyarakat dan aparat, baik di daerah maupun di pusat (capacity building). Kedua, mengge-rakkan dan meningkatkan perubahan struktur ekonomi rakyat mewu-judkan kesejahteraannya (modernization-structural change). Ketiga, membangun prasarana dasar yang mendukung kegiatan ekonomi rakyat. Keempat, meningkatkan dan memantapkan kelembagaan ma-syarakat (institution building), dan Kelima, mengembangkan monitoring dan evaluasi sebagai dasar penilaian dampak setiap program dan bantuan (networking).
Sementara itu jajaran pemerintah menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pemberdayaan masyarakat sekaligus merupakan upaya pemberdayaan jajaran aparat pemerintah daerah. Upaya pem-berdayaan pemerintah daerah didanai dari alokasi bantuan operasional dan pemantauan (BOP) yang disesuaikan dengan besaran dan tujuan BLM yang ditetapkan. Komponen BOP digunakan untuk membiayai investasi pemerintah yang diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat yang diprioritaskan pada beberapa hal: Pertama, pengem-bangan pusat penyuluhan dan pendampingan. Kedua, pengembangan pusat penyedia informasi. Ketiga, pengembangan pusat inovasi dan teknologi. Keempat, pengembangan perumusan regulasi; dan kelima, pengembangan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program. Dalam kaitan dengan pemberdayaan aparat pemerintah daerah, maka fungsi DIP Pusat perlu makin ditingkatkan koordinasinya agar dana yang disalurkan langsung ke daerah makin meningkatkan peranserta ma-syarakat dan daerah dalam menangkap dan menyerap dana pemba-ngunan daerah yang sudah didaerahkan melalui forum rapat koordinasi pembangunan (Rakorbang).